Polisi Jadwalkan Pemanggilan Sandiaga Uno Terkait Kasus Tanah

Unknown | January 17, 2018 | 0 komentar


Bebasletak.com - Penyidik Polda Metro Jaya juga akan mengecek Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk masalah sangkaan penggelapan dalam jual beli tanah dengan tersangka Andreas Tjahjadi. Sandiaga juga akan di check pada Kamis 18 Januari 2018.

" Besok jam 10 pagi, " kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Andreas adalah rekanan usaha Sandiaga Uno waktu masalah itu berlangsung. Sandiaga juga jadi terlapor dalam masalah ini. Dia disangka ikut serta masalah sangkaan penggelapan jual beli tanah di lokasi Tangerang Selatan.

Tetapi, Sandiaga masih tetap berstatus jadi saksi pelapor. Polisi belum juga temukan bukti kuat untuk tingkatkan status Sandiaga Uno jadi tersangka.

Sesaat, berkas penyidikan Andreas Tjahjadi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

" Iya telah (dilimpahkan step satu) ke kejaksaan tanggal 8 Desember 2017, " kata Argo, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.

Pelapor Pertanyakan Kasus

Pelapor, Fransiska Kumalawati Susilo pernah mempertanyakan penyidikan laporannya. Dia heran polisi tidak sempat menyentuh orang nomor dua se-Jakarta itu.


" Mengapa tidak sempat terdengar? Sedang nama Sandiaga itu terdaftar terang jadi yang memiliki saham di PT Japirex serta yang memerintahkan untuk memasukkan uang hasil penjualan tanah kedalam account Andreas, " tutur Fransiska lewat info tertulisnya, Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Berkaitan hal tersebut, Sandiaga sudah mengklarifikasi masalah sangkaan keterlibatannya. Menurutnya, mesti ada pengecekan kembali karena telah tidak mengingat masalah jual beli tanah itu.

" Tidak ingat saya, asli tidak ingat. Saya harus check dahulu. Saya baru saksikan laporan ini. Saya tidak tahu masalah ini, serta juga akan konsultasi dengan tim advokasi serta tim hukum kita sendiri saja belum juga tau, belum juga memperoleh info apapun terkait dengan pelaporan itu, " tutur Sandiaga waktu didapati di lokasi Palmerah, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017.

Category: , ,

0 komentar

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Aalibaba