Merasa Nama Baik Dicemarkan, Fredrich Akan Polisikan Basaria Dan Jubir KPK

Bebasletak.com - Bekas kuasa
hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi merencanakan memberikan laporan Wakil
Ketua KPK, Basaria Panjaitan serta Juru Bicara Febri Diansyah ke polisi.
Fredrich beralasan keduanya lakukan pencemaran nama baik atas penetapannya jadi
tersangka sangkaan menghadang penyidikan masalah korupsi project e-KTP.
" Ya
terang dong, karna kan dia memberi info palsu tuturnya saya memberi medical
record palsu. Sama Febri, yang ngomong siapa kan ada press release. Bila situ
berani ngomong berani tanggung jawab dalam hal semacam ini kan lakukan
pencemaran nama baik, ITE kan agar di sistem. Semuanya kan sama, janganlah
terasa dianya terhebat, " tutur Fredrich Yunadi selesai melakukan kontrol
jadi saksi untuk tersangka Bimatesh Sutarja, Selasa (16/1).
Fredrich
bersikukuh semua sangkaan KPK pada dianya berkaitan pemalsuan rekam medik Setya
Novanto yaitu tidak benar. Dia juga menyanggah, pesan satu lantai dirumah sakit
Medika Permata Hijau sebelumnya berlangsung kecelakaan tunggal yang menyeret
bekas ketua DPR itu.
Walau
membetulkan dianya pesan tiga kamar, tetapi dia berdalih hal itu lumrah
dikerjakan bila manajemen rumah sakit mengizinkan. Ditambah lagi, menurut dia
waktu beberapa kamar kosong pasien.
" Satu
lantai itu delapan kamar, yang di isi satu kamar Pak SN satu kamar. Lalu karna
kamarnya kecil 3x4 ajudannya kan ada 6 istirahat dimana?. Saya bertanya sama
rumah sakit, ini kan kosong bisa tidak saya (pesan) buat ajudan. Silakan
sepanjang tak ada pasien bisa jadi kita sewa 3 kamar. Jika saya sewa tiga kamar
salah saya apa? Kok dapat menuduh memfitnah saya sewa satu kamar satu lantai.
Itu kan bermakna yang ngomong demikian itu yang menurut saya masuk psikiater ke
(rumah sakit) Sumber Waras itu di check, " tutur Fredrich.
Di ketahui,
dalam perkara ini bukan sekedar Frederich sebagai tersangka. KPK juga mengambil
keputusan dokter yang merawat Setya Novanto di Tempat tinggal Sakit Medika
Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo jadi tersangka.
Penetapan
tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta Juru Bicara,
Febri Diansyah. Sesuai sama ketetapan, ketentuan satu lembaga dengan pimpinan
lebih dari 1 orang jadi pengambilan ketentuan berbentuk collective collegial,
berarti nada paling banyak yang juga akan digunakan untuk memutuskan.
Keduanya
disangka bekerja bersama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah
sakit. Frederich disangka Fredrich sudah datang terlebih dulu untuk bekerjasama
dengan pihak rumah sakit. Sesaat Bimanesh disangka sudah lakukan manipulasi
data rekam medik punya Setya Novanto.
Ke-2
tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Th. 1999 seperti sudah
dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar