Merasa Nama Baik Dicemarkan, Fredrich Akan Polisikan Basaria Dan Jubir KPK

Unknown | January 17, 2018 | 0 komentar


Bebasletak.com - Bekas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi merencanakan memberikan laporan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan serta Juru Bicara Febri Diansyah ke polisi. Fredrich beralasan keduanya lakukan pencemaran nama baik atas penetapannya jadi tersangka sangkaan menghadang penyidikan masalah korupsi project e-KTP.

" Ya terang dong, karna kan dia memberi info palsu tuturnya saya memberi medical record palsu. Sama Febri, yang ngomong siapa kan ada press release. Bila situ berani ngomong berani tanggung jawab dalam hal semacam ini kan lakukan pencemaran nama baik, ITE kan agar di sistem. Semuanya kan sama, janganlah terasa dianya terhebat, " tutur Fredrich Yunadi selesai melakukan kontrol jadi saksi untuk tersangka Bimatesh Sutarja, Selasa (16/1).

Fredrich bersikukuh semua sangkaan KPK pada dianya berkaitan pemalsuan rekam medik Setya Novanto yaitu tidak benar. Dia juga menyanggah, pesan satu lantai dirumah sakit Medika Permata Hijau sebelumnya berlangsung kecelakaan tunggal yang menyeret bekas ketua DPR itu.

Walau membetulkan dianya pesan tiga kamar, tetapi dia berdalih hal itu lumrah dikerjakan bila manajemen rumah sakit mengizinkan. Ditambah lagi, menurut dia waktu beberapa kamar kosong pasien.

" Satu lantai itu delapan kamar, yang di isi satu kamar Pak SN satu kamar. Lalu karna kamarnya kecil 3x4 ajudannya kan ada 6 istirahat dimana?. Saya bertanya sama rumah sakit, ini kan kosong bisa tidak saya (pesan) buat ajudan. Silakan sepanjang tak ada pasien bisa jadi kita sewa 3 kamar. Jika saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok dapat menuduh memfitnah saya sewa satu kamar satu lantai. Itu kan bermakna yang ngomong demikian itu yang menurut saya masuk psikiater ke (rumah sakit) Sumber Waras itu di check, " tutur Fredrich.

Di ketahui, dalam perkara ini bukan sekedar Frederich sebagai tersangka. KPK juga mengambil keputusan dokter yang merawat Setya Novanto di Tempat tinggal Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo jadi tersangka.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan serta Juru Bicara, Febri Diansyah. Sesuai sama ketetapan, ketentuan satu lembaga dengan pimpinan lebih dari 1 orang jadi pengambilan ketentuan berbentuk collective collegial, berarti nada paling banyak yang juga akan digunakan untuk memutuskan.

Keduanya disangka bekerja bersama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit. Frederich disangka Fredrich sudah datang terlebih dulu untuk bekerjasama dengan pihak rumah sakit. Sesaat Bimanesh disangka sudah lakukan manipulasi data rekam medik punya Setya Novanto.

Ke-2 tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Category: ,

0 komentar

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Aalibaba