Pisah Ranjang 3 Tahun, Picu Ibu di Jombang Bunuh Tiga Anaknya

Bebasletak.com - Polisi serta
dokter kejiwaan di RSUD Jombang, berhasil menguak motif Evy Suliastin Agustin
(26) tega membunuh tiga buah hatinya serta berupaya bunuh diri. Terkecuali 3
th. pisahlah ranjang dengan suaminya, tindakan nekat Evy juga dipicu sikap sang
suami yang sering cemburu.
"
Dilandasi kekecewaan pada suaminya yang senantiasa cemburu pada ibu Evy, "
kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto pada wartawan di kantornya, Jalan
Wahid Hasyim, Rabu (17/1/2018).
Evy menikah
dengan siri dengan suaminya berinisial F (55), warga Dusun Rejoslamet, Desa
Mancilan, Mojoagung, Jombang. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai tiga
anak. Yaitu Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani
(4) serta Umi Fauziah (4 bln.).
F adalah
pimpinan pondok pesantren di Kota Surabaya. Terkecuali Evy, F juga memiliki dua
istri yang lain. Evy jadi istri ke dua F.
Mulai sejak
menikah, Evy serta F tinggal di Kota Surabaya. Tetapi sepanjang tiga th. paling
akhir, pasangan ini pisahlah ranjang. Evy serta ke-3 buah hatinya pilih tinggal
dengan ibunya di Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang. Keadaan
ini buat Evy terasa kurang dinafkahi dengan lahir ataupun batin.
Bahkan juga
sikap cemburu F, kata Agung, hingga menyoal status satu diantara buah hatinya.
F mencurigai anak ke dua buah jalinan dianya dengan Evy, bukanlah darah
dagingnya.
"
Berikut yang menyebabkan Ibu E (Evy) alami kekecewaan yang demikian mendalam
yang lalu berlangsung pembuhan itu, " terangnya.
Oleh
karenanya, lanjut Agung, pihaknya juga membidik F. Pimpinan pondok pesantren
itu akan dikenai sangsi karena penelantaran pada keluarganya.
" Untuk
suaminya juga akan kami perkuat alat bukti buat kami gunakan sangsi
penelantaran pada keluarga atau penelantaran anak, " katanya.
Di samping menguatkan
alat bukti, lebih Agung, pihaknya juga tengah pelajari peluang F untuk dijerat
dengan UU Pemberantasan KDRT. Hingga sekarang ini, F masih tetap berstatus jadi
saksi.
"
Statusnya nikah siri, apakah dapat dipakai KDRT? Sesaat didalam rumah tangga
mesti tunduk pada undang-undang perkawinan No 1 th. 1974. Ini tetap dalam
perbincangan kami dengan kejaksaan, " tandasnya.
Evy
diputuskan jadi tersangka karena membunuh tiga anaknya didalam kamar mandi
tempat tinggalnya, Jombang, Senin (15/1) sekitaran jam 21. 00 WIB. Awalannya
tersangka membunuh anak bungsunya lewat cara menenggelamkan bayi 4 bln. itu
kedalam bak mandi.
Kemudian,
Evy mencekoki anak pertama serta ke duanya dengan obat nyamuk cair sampai
tewas. Tersangka lalu coba bunuh diri dengan meminum toksin yang sama. Mujur
keadaannya yang pernah gawat, berhasil diselamatkan.

0 komentar