Pisah Ranjang 3 Tahun, Picu Ibu di Jombang Bunuh Tiga Anaknya

Unknown | January 17, 2018 | 0 komentar


Bebasletak.com - Polisi serta dokter kejiwaan di RSUD Jombang, berhasil menguak motif Evy Suliastin Agustin (26) tega membunuh tiga buah hatinya serta berupaya bunuh diri. Terkecuali 3 th. pisahlah ranjang dengan suaminya, tindakan nekat Evy juga dipicu sikap sang suami yang sering cemburu.

" Dilandasi kekecewaan pada suaminya yang senantiasa cemburu pada ibu Evy, " kata Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto pada wartawan di kantornya, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (17/1/2018).

Evy menikah dengan siri dengan suaminya berinisial F (55), warga Dusun Rejoslamet, Desa Mancilan, Mojoagung, Jombang. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai tiga anak. Yaitu Sayid Mohammad Syaiful Alfaqih (6), Bara Viadinanda Umi Ayu Qurani (4) serta Umi Fauziah (4 bln.).

F adalah pimpinan pondok pesantren di Kota Surabaya. Terkecuali Evy, F juga memiliki dua istri yang lain. Evy jadi istri ke dua F.

Mulai sejak menikah, Evy serta F tinggal di Kota Surabaya. Tetapi sepanjang tiga th. paling akhir, pasangan ini pisahlah ranjang. Evy serta ke-3 buah hatinya pilih tinggal dengan ibunya di Dusun Karobelah 3, Desa Karobelah, Mojoagung, Jombang. Keadaan ini buat Evy terasa kurang dinafkahi dengan lahir ataupun batin.

Bahkan juga sikap cemburu F, kata Agung, hingga menyoal status satu diantara buah hatinya. F mencurigai anak ke dua buah jalinan dianya dengan Evy, bukanlah darah dagingnya.

" Berikut yang menyebabkan Ibu E (Evy) alami kekecewaan yang demikian mendalam yang lalu berlangsung pembuhan itu, " terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Agung, pihaknya juga membidik F. Pimpinan pondok pesantren itu akan dikenai sangsi karena penelantaran pada keluarganya.

" Untuk suaminya juga akan kami perkuat alat bukti buat kami gunakan sangsi penelantaran pada keluarga atau penelantaran anak, " katanya.

Di samping menguatkan alat bukti, lebih Agung, pihaknya juga tengah pelajari peluang F untuk dijerat dengan UU Pemberantasan KDRT. Hingga sekarang ini, F masih tetap berstatus jadi saksi.

" Statusnya nikah siri, apakah dapat dipakai KDRT? Sesaat didalam rumah tangga mesti tunduk pada undang-undang perkawinan No 1 th. 1974. Ini tetap dalam perbincangan kami dengan kejaksaan, " tandasnya.

Evy diputuskan jadi tersangka karena membunuh tiga anaknya didalam kamar mandi tempat tinggalnya, Jombang, Senin (15/1) sekitaran jam 21. 00 WIB. Awalannya tersangka membunuh anak bungsunya lewat cara menenggelamkan bayi 4 bln. itu kedalam bak mandi.

Kemudian, Evy mencekoki anak pertama serta ke duanya dengan obat nyamuk cair sampai tewas. Tersangka lalu coba bunuh diri dengan meminum toksin yang sama. Mujur keadaannya yang pernah gawat, berhasil diselamatkan.

Category: ,

0 komentar

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Aalibaba