Aksi Jambret Terekam CCTV, Wawan Butuh Biaya Lahiran

Bebasletak.com - Polisi berhasil menangkap komplotan jambret
yang satu diantara aksinya viral karna terekam CCTV waktu beraksi merampas HP
punya pelajar di Jalan Wuluku, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Salah
seseorang aktor Wawan Gunawan (23) mengakui memperlancar aksinya untuk penuhi
keperluan mendekati lahiran anak pertamanya. Terutama sekarang ini ia tidak
memiliki pekerjaan tetaplah.
" Iya
itu untuk cost lahiran. Anak pertama saya baru lahir tempo hari, " tutur
Wawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2018).
Wawan yang
saat ini lumpuh karena kaki kanan serta kirinya ditembak polisi waktu
penangkapan mengakui menyesal. " Saya saat ini menyesal. Karna tidak dapat
ketemu anak yang baru lahiran, " ucapnya.
Ditempat
yang sama IR (15), aktor yang bertindak jadi joki, mengakui telah sepuluh kali
menjambret dengan Wawan. Dalam tiap-tiap aksinya IR tidak lupa membawa jimat
yang dipandang jadi pembawa keberuntungan.
" Saya
telah sepuluh kali menjambret, semua di daerah timur Kota Bandung. Tiap-tiap
bisa HP di jual ke Cicadas, saya kebagian Rp 200 ribu, " kata ABG yang
putus sekolah mulai sejak kelas 2 SMP itu.
Disamping
itu Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana menyebutkan dari hasil
penyelidikan komplotan itu telah beraksi lebih dari 50 kali. Umumnya mereka
beraksi di daerah timur Kota Bandung seperti Kiaracondong, Ujungberung serta
Soekarno Hatta.
Yoris
mengungkap waktu lakukan penangkapan pada Wawan yang disebut otak aktor,
anggota sangat terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki kiri serta kanannya.
" Aktor
kita tangkap dirumah istrinya di Jatinangor. Istrinya ini memanglah baru
melahirkan, " katanya.
Terkecuali
menangkap Wawan serta IR, polisi juga membekuk Suherman (23) yang masih tetap
satu komplotan. Ketiganya sampai kini menjambret dengan bertukaran dengan
memakai motor punya IR.
Sekarang ini
ketiganya telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat
Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman
maksimum 20 th. penjara.

0 komentar